Pemeriksaan Kehalalan Produk

Pemeriksaan dan Audit Kehalalan Produk

Kami melaksanakan fungsi sebagai LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal untuk Kehalalan Produk, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yang memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Daftar Produk Yang Dapat Kami Periksa/Layani

  1. Produk Makanan & Minuman

  2. Bahanbaku, bahantambahanpangan, dan bahanpenolonguntuk produkmakanandanminuman

  3. Produk hasilsembelihan dan jasa penyembelihan

Rina S.

Biaya Sertifikasi Halal

Skala Usaha Micro/Kecil

Skala Usaha Menengah

Catatan :

  • Harga diatas adalah harga estimasi/perkiraan

  • 1 HOK (manday) meliputi 1 outlet/cabang dan tidak lebih dari 30 menu

  • Per outlet/cabang tambahan atau 30 menu berikutnya ditambahkan biaya audit

    Harga dapat berubah sesuai dengan peraturan terbaru